
NPWP Mahasiswa – Sekarang ini bisa dibilang Indonesia masih memiliki kesadaran yang kurang soal membayar pajak. Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran pada masyarakat kita untuk selalu taat dalam membayar pajak. Nah, karena itu, sempat ada wacana kalau salah satu cara meningkatkan kesadaran perpajakan adalah dengan mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP, nggak terkecuali untuk mahasiswa.
Apa Itu NPWP Mahasiswa?
NPWP mahasiswa? Memang perlu, ya? Memang sih, sebagian orang beranggapan kalau mahasiswa diwajibkan untuk memiliki NPWP itu kurang tepat. Wajar aja sih anggapan seperti itu, karena memang banyak mahasiswa yang statusnya belum bekerja dan bisa jadi memang belum memiliki penghasilan.
Tapi beda halnya dengan mahasiswa yang udah memiliki penghasilan, udah bekerja, atau bahkan udah memiliki usaha yang sukses. Tentu mereka bisa disebut sebagai WP (wajib pajak) dan bisa memiliki NPWP.
Kalau dilihat dari batasan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang sebesar Rp4.500.000/bulan atau sebesar Rp54.000.000/tahun, seorang warga negara yang memiliki penghasilan kurang atau di bawah jumlah tersebut memang nggak akan dikenakan pajak penghasilan. Tapi, walaupun penghasilannya di bawah jumlah tersebut, warga negara tetap harus melapor ke kantor pajak dengan menuliskan NIHIL. Nah, itu artinya mahasiswa sebagai warga negara pun juga udah bisa memiliki NPWP dan melapor.
Dengan memiliki NPWP, maka mahasiswa akan terdata sebagai basis pajak Indonesia dan saat memiliki penghasilan pun bisa berkontribusi untuk mendanai pembangunan. Perdana Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga pernah mengatakan kalau mahasiswa adalah elit dan bukan rakyat jelata yang berhak menuntut keadilan tanpa melakukan apapun bagi negaranya.
Karena itu, Sri Mulyani mengajak kamu para mahasiswa untuk giat belajar, menularkan semangat belajar kepada sekelilingnya, dan patuh membayar pajak. Tapi perlu kamu ingat, dengan adanya aturan mengenai kepemilikan NPWP ini bukan berarti mahasiswa akan diwajibkan membayar pajak. Tujuan utama dari peraturan ini adalah lebih menyasar untuk membangun kesadaran WP dalam hal perpajakan sedini mungkin.
Tapi, walau nggak wajib, memiliki NPWP itu akan memberikan manfaat juga lho buat kamu.
Manfaat Memiliki NPWP Bagi Mahasiswa
1. Jadi belajar prosedur perpajakan
Dengan membuat NPWP, kamu bisa terjun langsung ke dunia perpajakan, terutama dalam tahap-tahap pembuatan NPWP. Mulai dari mendatangi kantor pajak, mendaftarkan diri, sampai melaporkan pajak.
2. Membayar pajak jadi lebih rendah
Seseorang yang udah mampu membayar pajak tapi nggak memiliki NPWP akan diwajibkan untuk membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari pajak yang seharusnya dibayar. Kalau memiliki NPWP, kamu nggak akan dikenakan biaya setinggi itu.
3. Membantu saat membeli produk investasi
Saat membeli produk investasi pun NPWP akan memberikan manfaat untuk kamu. Dalam kegiatan investasi, NPWP berfungsi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana money laundering (pencucian uang) serta pendanaan kegiatan teroris.
4. Syarat dalam mengajukan kredit di bank
Dalam proses pengajuan kredit ke bank, pihak bank tersebut akan memastikan apakah calon debiturnya adalah orang yang taat pajak. Karena itu, NPWP pun juga diperlukan untuk kebutuhan ini, karena biasanya beberapa fasilitas kredit membutuhkan NPWP.
5. Syarat dalam membuat surat izin usaha perdagangan
Saat ingin mendirikan suatu usaha, diperlukan yang namanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat ini berfungsi untuk membuktikan legalitas dari badan usaha yang didirikan tersebut. Nah, salah satu syarat utama dalam membuat SIUP ini adalah harus memiliki NPWP sebagai syarat administrasi.
Lumayan kan manfaat dari memiliki NPWP? Walau mungkin sebagian dari kamu belum memerlukan benefit itu sekaran, nggak ada salahnya kalau kamu udah bersiap-siap dari sekarang, lho. Buat kamu yang belum punya penghasilan tetap tapi ingin memiliki NPWP, ada langkah-langkah yang perlu kamu perhatikan untuk membuatnya.
Cara Membuat NPWP Mahasiswa
- Minta surat keterangan dari kelurahan
Kamu perlu jaga-jaga dari awal, daripada sia-sia datang dan mengantri tapi pulang tanpa hasil karena ditolak, ada baiknya kamu persiapkan surat keterangan mengenai status pekerjaan kamu. Kalau belum bekerja, kamu perlu meminta surat keterangan dari kelurahan dan isi status yang sekiranya cukup sesuai dengan keadaan kamu, misalnya freelance atau memiliki bisnis sendiri. Jangan isi keterangannya dengan ‘belum bekerja’, ya.
- Pilih cara online untuk menghindari antrian
Daripada harus mengantri panjang dan memakan waktu, ada baiknya kamu persiapkan dokumen dan lakukan pendaftaran secara online. Tapi, sebelumnya kamu perlu membuat akun dulu di situs kantor pajak di www.ereg.pajak.go.id
Ikuti aja semua langkah yang diminta, dan pastikan email kamu aktif untuk mengaktivasi akun kamu, ya. Isi semua kolom yang diminta termasuk scan KTP. Aktifkan akun kamu dengan mengklik link yang dikirimkan ke email kamu.
- Modifikasi data pekerjaan
Bukan bermaksud berbohong lho ya, tapi kamu bisa memodifikasi data yang diminta dengan tujuan positif untuk mendapatkan NPWP. Isilah bagian kolom pekerjaan dengan “Pekerjaan Swasta” agar proses bisa dilanjutkan.
Pada bagian alamat tinggal atau domisili dan alamat usaha, isi keduanya dengan alamat sesuai KTP untuk memudahkan proses. Kalau udah selesai, klik “Submit”. Kalau domisilimu sekarang berbeda dengan KTP, kamu nggak perlu khawatir kok karena nantinya pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) bisa dilakukan di mana aja secara online.
- Periksa email
Kamu akan menerima email berisi nomor transaksi dari Ditjen Pajak. Login kembali dengan menggunakan email kamu, dan lihat informasi mengenai KPP (Kantor Pajak Pratama) mana yang akan mengeluarkan NPWP kamu. KPP yang akan menerima pengajuan kamu adalah KPP yang sesuai dengan alamat pada KTP kamu.
Setelah itu kamu tinggal menunggu email kembali dari Ditjen Pajak yang memberitahukan apakah permohonan NPWP kamu disetujui atau nggak.
- Ambil kartu NPWP Mahasiswa
Print email tersebut dan bawa ke KPP terdekat untuk dicetak dalam bentuk kartu dan kamu pun telah berhasil memiliki NPWP.
Kalau ada KPP yang menolak untuk mencetak kartumu dengan alasan perbedaan domisili dengan KTP ataupun alasan lainnya, kamu bisa cari kantor KPP lainnya. Hal itu disebabkan karena tiap KPP bisa aja memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Nah, itu tadi adalah cara membuat NPWP buat kamu yang belum berpenghasilan tetap. Yang jelas, kamu harus ingat untuk taat melaporkan kewajiban perpajakan kamu, ya.
Semoga dengan hal ini bisa mendorong terciptanya kesadaran untuk taat pajak dari dini. Dengan adanya kesadaran membayar pajak dari dini, tentu ada motivasi bagi mahasiswa untuk terus belajar supaya bisa mendapatkan pekerjaan impian dan memiliki penghasilan sendiri.
Setelah membaca artikel di atas, harusnya saat kamu lulus kuliah nanti kamu udah memiliki kesadaran yang lebih nih dibandingkan teman-temanmu. Nggak ada salahnya juga lho kalau kamu mau mengajak teman-temanmu untuk membuat NPWP mahasiswa dari sekarang. Hitung-hitung menambah jumlah orang yang sadar akan perpajakan, kan?
4 thoughts on “NPWP Mahasiswa, Apakah Memang Perlu?”
Hai 林蓮香, untuk hal tersebut bisa kamu cek atau tanyakan langsung di website resmi Direktorat Jenderal Pajak, ya.
Saya study di luar negra, di sinipun saya juga ikut byr pajak, krena pihak kampus university mmbrikn siswanya untuk magang. Jadi bbrpa persen ada pembyrn yng hrus d byr untuk pajak. Dan pertnyaanny, apakh nanti setelah pulng dr sni sya masih bisa membuat NPWP trsbt?
Terima ksih.
Hai, kamu bisa meminta surat keterangan dari kelurahan untuk status pekerjaan kamu, yang bisa diisi sesuai dengan status yang sekiranya cukup sesuai dengan keadaan kamu, misalnya pekerja swasta atau memiliki bisnis/usaha.
kalau ingin membuat langsung syratny apa ya kak? brarti tetap sy bilang pekerjaan swasta