
Sekarang memenuhi kebutuhan kuliah makin mudah bersama CICIL. Mahasiswa yang tadinya harus menabung berbulan-bulan demi laptop untuk menunjang kegiatan kuliah, sekarang bisa langsung dapat laptop lebih cepat dengan cara mencicil.
Tinggal daftar di CICIL dan copy-paste link produk yang kamu inginkan, kamu bisa mulai cicilan kamu. Tapi ingat, jangan pernah memberikan data akun kamu ke orang lain. Kalau ada teman atau pihak lain yang ingin menggunakan datamu untuk mencicil di CICIL, sebaiknya kamu tolak aja. Walaupun niatnya membantu, tapi hal tersebut bisa berimbas ke kamu, lho. Kok bisa?
Kalau teman kamu menggunakan akun dan data kamu, maka hal tersebut bisa berpengaruh ke credit scoring/history kamu, alias reputasi kredit kamu. Dalam dunia perbankan, credit scoring adalah sistem yang digunakan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang berguna untuk menentukan apakah seseorang layak atau tidak mendapatkan pinjaman/cicilan. Sedangkan credit history adalah catatan lancar atau tidaknya pembayaran cicilan kamu.
Karena CICIL termasuk lembaga yang diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), maka CICIL wajib memberikan laporan mengenai aktivitas pembiayaan CICIL termasuk data riwayat kredit pengguna CICIL pada OJK melalui Fintech Data Center (FDC) dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK.
Kewajiban ini tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang diterbitkan untuk mengatur prinsip-prinsip kehati-hatian yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan penyedia layanan pembiayaan. Tiap laporan tersebut menjadi bagian dari proses analisa yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, baik itu bank, multifinance, dan fintech.
Nah, kalau datamu tercatat pernah mengalami keterlambatan atau tunggakan, hal ini akan berdampak pada tercorengnya credit scoring/history yang dapat berimbas pada ditolaknya permohonan pembiayaanmu ke depannya.
Hal tersebut akan berpengaruh terhadap pengajuan kredit lainnya yang akan kamu lakukan di masa depan nanti, seperti kredit mobil, atau kredit rumah. Bisa-bisa kamu jadi mengalami kendala dan kesulitan untuk mengajukan kredit berikutnya.
“Lho, yang kena kenapa bukan teman saya, kan dia yang pinjam akun dan data saya?”. Hal itu karena data laporan yang tercatat adalah data profil kamu, bukan teman kamu. Karena itu CICIL juga membutuhkan nomor KTP kamu untuk pencatatan dan untuk memastikan bahwa akun kamu di CICIL memang benar digunakan oleh kamu dan untuk kebutuhan kamu sendiri.
Kamu tidak perlu khawatir, untuk memberikan kenyamanan lebih dalam layanannya, selain berizin dan diawasi OJK, CICIL juga berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang telah kamu informasikan kepada CICIL dengan menjaga komitmen Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) melalui implementasi ISO/IEC 27001:2013 SMKI juga.
Pastinya kamu nggak mau kan credit scoring/history kamu jadi dinilai negatif, yang menyebabkan pengajuan pinjaman kamu berikutnya jadi sulit, ditolak, dan bahkan berpengaruh terhadap pengajuan pembiayaan kamu ke depannya? Karena itu, lebih baik kamu nggak meminjamkan akun kamu ataupun memberikan data kamu kepada teman atau pihak lain yang ingin mencicil di CICIL. Supaya kamu nggak rugi di masa depan nanti.
Sebagai pengguna fasilitas CICIL, kamu pun perlu mengelola pembiayaan yang kamu peroleh dengan baik dan bijaksana. Kamu harus menjaga kedisiplinan kamu dalam membayar cicilan dengan tepat waktu. Kenapa? Agar kamu tetap dapat mengajukan cicilan atau pembiayaan di CICIL serta agar nama kamu terjaga dengan baik. Tentunya kamu juga nggak mau bukan kalau sampai ditagih?
Perlu kamu ketahui, dalam melakukan penagihan pembiayaan atau pinjaman online, pihak CICIL maupun perusahaan keuangan online resmi lainnya pun mengikuti aturan OJK. Berikut beberapa etika penagihan yang bisa kamu pahami sebagai referensi kamu ke depannya:
- Larangan Menggunakan Ancaman
Setiap kegiatan dilarang keras menggunakan ancaman maupun tindakan kekerasan. Kalau kamu mengalami hal ini, kamu bisa mengingatkan pihak lembaga tersebut atau melaporkannya ke situs resmi OJK.
Kalau kamu memilih perusahaan atau lembaga keuangan online yang ilegal, kemungkinan ancaman kekerasan ini sering terjadi. Karena itulah, sebaiknya kamu memilih perusahaan yang memiliki izin.
- Tanpa Ancaman Kekerasan Fisik
Terkadang pihak penagihan menggunakan kekerasan fisik maupun verbal. Kalau hal ini terjadi kepada kamu, laporkan tindak kekerasan yang terjadi tersebut kepada OJK.
- Larangan Penyebaran Data
Perusahaan atau lembaga keuangan online dilarang menyebarkan informasi pribadi nasabah. Hal ini berkaitan dengan keamanan diri atas pihak yang tidak bertanggung jawab. Perusahaan yang berizin tentu tidak akan melakukan hal ini. Tapi, kalau kamu mengalaminya, kamu bisa menghubungi pihak OJK dan melaporkannya.
Ingat, jangan pernah memilih pembiayaan online yang ilegal karena tingkat keamanannya pasti diragukan.

Tidak ada komentar saat ini.